Mengenal Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS)

Tahukah kamu apa itu kartu ijin tinggal terbatas? Pernahkah kamu mendengar tentang ini sebelumnya? Kartu Ijin Tinggal Terbatas atau biasa disingkat dengan KITAS merupakan dokumen yang digunakan sebagai izin yang diberikan kepada WNA untuk tinggal di Indonesia dengan jangka waktu satu tahun dan wajib untuk diperpanjang tiap tahunnya. Ini tentunya berbeda dengan visa yang sering digunakan sebagai izin masuk sebuah negara. 

Perbedaannya terletak pada jangka waktu masa berlakuknya, visa berlaku dalam hitungan hari atau minggu sedangkan KITAS lebih lama, yaitu satu tahun. Kartu Ijin Tinggal Terbatas atau KITAS ini diperlukan ketika kamu ingin tinggal atau bekerja di Indonesia dalam waktu yang lama sebagai orang asing atau ekspatriat. Jika sudah memiliki KITAS, maka ekspatriat sudah sah tinggal dan bekerja di Indonesia. 

Terdapat beberapa jenis KITAS yang perlu kamu ketahui sebagai berikut.

  1. KITAS Visa Pernikahan

Seperti namanya, KITAS ini merupakan kartu ijin yang didapatkan atau harus diurus ketika menikah secara sah dengan WNI. Bagi warga negara asing yang menikah dengan WNI secara sah dapat mengurus KITAS jenis ini. Namun, KITAS visa ini tidak dapat membuatmu bekerja secara legal karena berbeda dengan visa kerja. 

Pemilik visa ini hanya diizinkan untuk menetap atau tinggal sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dan hanya diperbolehkan untuk bekerja sebagai freelancer. Setelah menikah selama dua tahun, kamu dan pasangan dapat mengajikan permohonan visa tinggal permanen atau KITAP. KITAP berlaku hingga lima tahun dengan MERP atau multiple exit and re-entery permit. 

  1. KITAS Izin Kerja

Visa kerja ini harus disponsori oleh organisasi atau perusahaan yang sebelumnya sudah terdaftar di Indonesia seperti PT, Kantor perwakilan dan institusi lainnya. Sebelum mendapatkan visa kerja, seorang pekerja perlu untuk memiliki atau meminta untuk mendapatkan IMTA atau izin mempekerjakan tenaga kerja asing dengan melakukan konfirmasi terhadap lokasi pekerjaan dan posisimu di sebuah perusahaan sponsor yang ada di Indonesia. 

Perusahaan atau institusi yang mensponsori harus mengajukan pekerjaan pemohon secara hati-hati berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja. 

  1. KITAS Visa Pensiun

Visa pensiun itu berlaku untuk orang yang sudah pensiun seperti berusia lima puluh lima tahun atau lebih dan ingin menghabiskan masa pensiun di Indonesia. WNA yang ingin menghabiskan masa pensiunnya di Indonesia dapat masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa turis dan dapat mengajukan permohonan untuk KITAS visa pensiun jika sudah mencapai waktu satu bulan. 

Dengan mendapatkan visa pensiun, maka seorang pensiunan dapat tinggal di Indonesia secara sah dan dalam jangka waktu yang lama. Selain itu, dengan memiliki visa ini, pensiunan dapat membuka rekening bank lokal. 

Itulah tiga jenis KITAS yang perlu untuk kamu ketahui. Kamu atau WNA yang kamu kenal membutuhkan informasi KITAS untuk menetap di Indonesia seperti untuk bekerja atau menikah, kamu dapat memberi informasi yang jelas. 

Selain jenisnya, kamu juga perlu tahu dasar hukum atau undang-undang yang berkaitan dengan tenaga kerja asing atau tinggal di Indonesia seperti peraturan peraturan presiden nomor 20 tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing dan peraturan kementerian hukum dan HAM nomor 16 tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Visa dan Izin Tinggal bagi TKA dan masih banyak lagi dasar hukum yang mungkin perlu untuk kamu ketahui agar tindakanmu tidak melanggar hukum yang berlaku.