Kuasa hukum Ludwig Franz Willibald, Harvardi M. Iqbal, menilai saksi pihak Jessica Iskandar tidak kompeten.
Jessica menghadirkan saksi fakta, Selly Wahyuni yang berprofesi sebagai asisten pribadi Jessica sejak pertengahan tahun 2012.
“Majelis hakim juga lihatlah kualitas saksi, fans dan independensinya diragukan, apakah saksi yang berkualitas itu dipertanyakan,” papar Harvardi M. Iqbal, saat ditemui ditemui di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Kamis (12/2/2015).
Memang berbeda dengan saksi yang dihadirkan pihak Ludwig, yakni ketua RT Ciganjur, Jaksel. Bangsawan asal Jerman itu masih terus berupaya membatalkan pernikahannya dengan Jessica.
“Iya, ketua RT tidak mengenal, dan tinggal di lingkungan,” tutupnya.