Banyak hal yang menjadi penyebab dicabutnya KWH meter oleh petugas PLN, hal ini disebabkan oleh beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna atau pelanggan listrik, seperti halnya terlalu lama melakukan tunggakan Bayar Tagihan Listrik, melakukan perdagangan listrik ilegal, dan lain sebagainya.
Pencabutan atau pemutusan aliran listrik merupakan suatu tindakan yang dilakukan pihak PLN untuk memberi sanksi kepada pelanggan agar melunasi tunggakan pembayaran yang dilakukannya, dan hal ini bersifat sementara dan akan dipasang kembali jika pembayaran dilakukan dengan lunas. Nah jika Anda ingin tahu lebih dalam tentang alasan lain pencabutan aliran listrik yang dilakukan petugas PLN, silahkan simak ulasan berikut hingga usai.
Pelanggaran yang dilakukan yang dilakukan pengguna listrik memiliki 3 tingkatan yang dilakukan pihak PLN yang hingga akhirnya penghapusan nama pengguna dari pelanggan PLN dilakukan, dan hal ini pastinya akan merepotkan Anda jika dilakukan, seperti tidak dapat menggunakan layanan PLN kembali, lebih jelasnya bisa Anda simak pada lasan berikut ini:
Peringatan Pertama
Peringatan ini dilakukan dengan cara pencabutan sistem keamanan yaitu MCB (Miniature Circuit Breaker) pada KWH meter dirumah Anda, hal ini akan menyebabkan aliran listrik dirumah Anda mati dan tidak dapat dihidupkan kembali oleh Anda, karena KWH akan dikunci dengan segel yang hanya dimiliki pihak PLN.
Selanjutnya sistem keamanan MCB ini akan dipasang kembali jika Anda melakukan pembayaran, dan MCB ini tidak akan dipasang dan listrik dirumah Anda akan mati hingga rentan waktu yang ditentukan jika pembayaran tetap tidak dilakukan.
Peringatan Kedua
Peringatan selanjutnya jika rentan waktu pembayaran sudah lewat, maka tidak hanya sistem keamanan MCB saja yang akan dicabut, melainkan pihak PLN akan datang dengan sejumlah orang dan melakukan pencabutan KWH meter sebagai tanda Anda harus benar-benar harus mendatangi PLN untuk Bayar Tagihan Listrik yang nantinya akan disertai datangnya petugas PLN akan hadir kerumah Anda untuk pemasangan ulang KWH meter yang sebelumnya ada dirumah Anda, namun jika tagihan tidak kunjung dibayar hal ini merupakan peringatan pencabutan dan nama Anda masih ada di daftar pelanggan hingga rentan waktu yang sudah ditentukan, dan KWH meter akan aman dan dapat dipasang kembali saat tagihan dibayar lunas.
Peringatan Ketiga
Peringatan ini adalah yang paling berat, yaitu penghapusan nama Anda dari nama terdaftar pelanggan PLN, dan hal ini akan merepotkan, karena jika Anda ingin memasang kembali KWH meter di rumah, nama Anda sudah tidak ada dan akan mengalami penolakan pemasangan dari pihak PLN, namun hal ini dikarenakan pelanggaran yang Anda lakukan.
Jika Anda bersikeras untuk memasang kembali KWH meter di rumah, pihak PLN akan memberi Anda beberapa persyaratan yang harus dilakukan, yaitu:
– Pembayaran Tunggakan
Persyaratan pertama Anda harus membayar lunas tunggakan yang belum Anda bayar beserta biaya pelanggaran yang diberikan pihak PLN.
– Biaya Pendaftaran
Karena nama Anda sudah dihapus dari nama pelanggan, alhasil jika Anda ingin memasang KWH kembali dirumah, Anda akan didaftarkan kembali sebagai pengguna baru, yang nantinya sesuai prosedur pemasangan pengguna baru dirumah Anda
– Dianjurkan Menggunakan KWH Meter Prabayar
Yang terakhir Anda akan dianjurkan menggunakan sistem pembayaran prabayar, yang nantinya pembayaran bisa dilakukan sebelum penggunaan.
Dan itu dia jawaban dari pertanyaan jika telat Bayar Tagihan Listrik yang dapat kami sampaikan. Nah, agar tidak lupa membayar tagihan listrik kini Anda bisa dengan mudah untuk membayar listrik lewat Handphone. Cukup dengan download aplikasi Simobiplus dari Bank Sinarmas Anda akan banyak keuntungan yang Anda bisa dapatkan dari Aplikasi yang satu ini. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat dan dapat menjawab rasa penasaran Anda. Terimakasih.