Hakim Semprot Orang Kepercayaan Kwee Cahyadi Kumala
Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Sutio Jumagi, menegur bawahan Presiden Direktur PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Kwee Cahyadi Kumala, Robin Zulkarnaen. Hakim mengatakan Robin untuk jujur dalam bersaksi.
Hal itu dilakukan lantaran Robin enggan mengakui telah menyerahkan uang Rp1 miliar untuk Yohan Yap di halaman parkir Supermarket Giant, Jalan MH Thamrin Sentul City Bogor, Jawa Barat, pada 5 Februari 2014.
Menanggapi hal tersebut, Hakim Sutio pun menegur Robin bahwa terdapat ancaman hukuman bagi saksi yang berbohong di dalam persidangan.
“Ada Pasal 21 (Undang-Undang Tipikor) jika saudara berbohong dan dapat dijerat hukuman penjara. Jadi, bersaksi yang benar,” ujarnya di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/3/2015).
Mendapat peringatan itu, Robin pun hanya menjawab iya. Robin yang merupakan orang kepercayaan KCK, bersikukuh hanya menyerahkan uang Rp100 juta ke Yohan.
“Uang tersebut merupakan imbalan dari PT BJA atas jasa Yohan mengurus izin di Pemda Bogor,” ujar Robin saat bersaksi dalam persidangan.
Namun, Yohan sendiri mengungkapkan bahwa uang yang diberikan Robin adalah Rp1 miliar dan merupakan bagian dari suap untuk Bupati Bogor Rachmat Yasin atas rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Bogor.
“Kalau Robin mengelak, itu urusan dia, karena yang saya alami seperti itu (menerima uang Rp1 miliar),” tutur Yohan.
Lebih lanjut Robin juga mengakui ada rangkaian pertemuan ketika Yohan ditangkap KPK saat bertransaksi dengan Rachmat Yasin. Dalam pertemuan itu, lanjutnya, membicarakan agar bawahan KCK tidak memberi keterangan yang mengarahkan Presdir PT BJA itu terlibat kasus ini. “Intinya, jangan sampai membawa bapak (Kwee Cahyadi Kumala),” jelasnya.
Dalam perkara suap tukar-menukar lahan di Kabupaten Bogor ini, Cahyadi dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana