Pada Pukul 3 dini hari, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan membekuk gitaris Padi yang bernama Ari Tri Sosianto di studio musik. penggrebekan tersebut dilakukan karena gitaris ini diduga menyalahkunakan narkoba.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepaket sabu, perangkat bong sisa hisap pakai dan korek api. Setelah itu, polisi langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap gitaris berusia 40 tahun tersebut.
“Langsung kami lakukan penyidikan intensif. Tes urine menunjukan positif metampetamin dan ampetamin,” ucap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Hando Wibowo, saat menggelar jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2015).
“Yang bersangkutan positif sabu dan ekstasi,” tandas AKBP Hando Wibowo.
Penangkapan Ari Padi merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan kepolisian terhadap bandar narkoba yang sudah diamankan sehari sebelumnya.
“Sebelumnya ditangkap bandar, diperoleh tiga klip sabu sepaket, lima sabu sepaket, alat hisap sabu, cangklong. Dijual sehari sebelumnya,” kata AKBP Hando Wibowo