Dugaan Farhat yang melakukan penganiayaan di depan sebuah Toko yang berada di Kota Bogor Senin 26/01/2015. Penganiayaan tersebut berhubungan dengan mantan asistennya yaitu Silvi. Karena tindakan itu Farhat akhirnya Farhat dilaporkan ke Polres Bogor.
Pelaporan tersebut tertuang dalam surat laporan no LP/80/1/2015/JBR/Polres Bogor Kota, tanggal 26 januari 2015, di mana Evy Shofawi melaporkan Farhat Abbas dengan pasal 170 dan 352 KUHP, yaitu tentang pengeroyokan dan penganiayaan.
“Kejadiannya saat pelapor, dan terlapor bertemu saat berbelanja di toko Jaya Makmur, Jalan Pajajaran, Bogor Timur, Kota Bogor,” kata Kasatreksrim Polres Bogor Kota, AKP Aulia Jabar,saat dikonfirmasi, Selasa (27/1/2015).
Lebih lanjut, Aulia mengungkapkan, dalam surat laporan dijelaskan penganiayaan bermula saat Farhat mencari masalah dengan menyengol kaki korban sebanyak empat kali menggunakan sepatu berduri tanpa alasan jelas. Namun, korban tidak menghiraukannya.
Kakak korban, Mulyasari, memaparkan, Farhat diduga akan melakukan pemukulan terhadap korban dari belakang. Saat korban menengok ke belakang, Farhat bersama empat orang lainnya di antaranya paman Farhat, serta dua orang berbaju safari menarik kerah baju dan memegang tangan korban.
“Masih kata korban, saat itu saudari Regina persis di depan korban dengan posisi akan melempar menggunakan HP,” tutup dia.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sakit di bagian tangan sebelah kanan, leher, dan pundak sebelah kanan. Kini, petugas masih menindaklanjuti laporan tersebut.