Hotma Sitompul Vs Hotman Paris Siap Beradu Nyali

Nonton TV One acara Indonesia Lawyer Club dengan tema “Menyingkap Tabir Kematian Engeline” membuat pengetahuan hukum saya yang sudah mantap jadi tambah mantab, sebab nara sumber yang hadir kali ini adalah ahli-ahli hukum TOP BGT di negeri ini. Ada Hotma Sitompul, ada HOtman Paris Hutapea, ada Akbar Faisal, Ada Arist Merdeka Sirait, Ada Roni F Sompie, ada Ratna Sarumpaet, dll. Sayang sekali gak ada Ruhut Sitompul dan Farhat Abbas, kalo ada mereka mungkin tambah ramai ngalahin pasar malam. Untung saja gak ada prof DR Denny Indrayana, karena omongannya sudah sulit dipercaya sejak ia ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Bareskrim, dan sejak itu image “maling teriak maling” melekat ke diri prof DR Denny Indrayana.

Dari diskusi yang ada, apapun hasil akhir dari kasus pembunuhan Engeline ini, Saya kembalikan seluruhnya ke penyidik polda Bali. Saya berharap segala informasi dimanfaatkan dan dimaksimalkan oleh penyidik sehingga bisa mengungkap kasus pembunuhan Engeline seterang-terangnya. Jangan ada rasa kuatir, takut, siapapun yang terlibat harus mempertanggungjawabkannya di muka hukum.

Entah ibu angkat Engeline, Margriet Megawe terlibat atau tidak? Biar penyidik yang menentukan.

Yang membuat saya miris, sekarang pengacara TOP nan mahal, pemilik 1000 ruko lebih, Hotman Paris Hutapea, membantu Haposan Sihombing menjadi pengacara tersangka Agustinus Tai. Keinginan masyarakat agar Margriet menjadi TSK pembunuhan Engeline saya sangat mendukung, apalagi bila 2 alat bukti yang cukup sudah didapatkan penyidik, tapi jangan sampai Agustinus Tai mendapat simpati.

Sejak awal Agustinus Tai mengakui membunuh, lalu memperkosa Engeline adalah pernyataan sendiri tanpa paksaan siapapun, dan diakui karena diiming-imingin uang senilai Rp 200 juta (sebelumnya Rp 2 miliar), jangan sampai besok-besok berubah lagi jadi hanya Rp 2 juta.

Jangan sampai Agustinus Tai dianggap pahlawan karena menyebut-nyebut nama Margriet sebagai pembunuh Engeline. Apalagi sampai mendapat perlindungan LPSK. Kalo Agus orang baik, ia gak akan mau disuruh-suruh untuk mengubur Engeline dan merahasiakannya dari polisi dan masyarakat sampai mayat Engeline ditemukan polisi.

Akhir kata, kepada Tersangka Agustinus Tai, maupun nanti kepada Margriet Megawe jika ditetapkan sebagai TSK pembunuhan, sebaiknya penyidik menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sehingga para pelaku bisa divonis mati.