Berita Pilihan: KPU Versi Kemenkumham

KPU Hanya Akui PPP & Golkar Versi Kemenkumham
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hanya akan menerima pendaftaran calon peserta Pemilihan Kepala Daerah 2015 dari partai yang mendapat pengakuan sah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dalam hal ini, dua partai berkonflik yang diakui Kemenkumham yakni PPP kubu Romahurmuziy (Romy) dan Golkar kubu Agung Laksono.

“Jadi begini, pokoknya partai yang secara normatif memiliki legal standing (SK Kemenkumham) yang diterima dan KPU akan berpegang pada undang-undang (UU Partai Politik dan UU Pilkada),” tutur Komisioner KPU RI, Juri Ardiantorodi, di Jakarta, Rabu (25/3/2015).

Menurut Juri, partai politik yang tengah dilanda konflik internal haruslah menyelesaikan masalahnya sendiri terlebih dahulu, sebelum mendaftar pasangan calon yang akan diikutsertakan dalam pilkada serentak akhir tahun ini.

“Jadi kalau internal partai terjadi konflik, ya biarkan partai yang menyelesaikan. Tetapi (kalau belum selesai konfliknya), kita lihat mana yang punya legalitas formal mengajukan namanya,” ujar dia.

Lebih lanjut Juri menyampaikan, partai yang telah disahkan oleh Kemenkumham yang akan diterima oleh KPU untuk mengikuti pilkada. Hanya, pihak Kemenkumham hingga saat ini belum mengirim surat pengesahan dari partai politik yang tengah dirundung konflik internal.

“Yang disahkan dari Kemenkumham. Tetapi, KPU belum menerima surat itu (surat pengesahan). KPU masih belum menerima tembusan itu, ya kita lihatlah nanti,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly telah mengesahkan PPP kubu Romy dan menolak PPP kubu Djan Faridz. Tidak hanya itu, Yasonna juga lebih mengakui dengan mengesahkan Golkar kubu Agung Laksono ketimbang Golkar kubu Aburizal Bakrie.