Ari Gitaris Padi Dibekuk Karena Kepemilikan Sabu-sabu

Ketika sedang berada di studio musik, daerah Pisangan, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Ari Tri Sosianto (40), dibekuk Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan. Penangkapan tersebut dilakukan karena Ari diduga memiliki dan menyalahgunakan Narkoba yang berjenis sabu-sabu.

“Kami mengamankan seseorang berdasarkan KTP bernama Ari Trisutrisyanto. Pengakuan yang bersangkutan gitaris grup band Padi,” ujar Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan, AKBP Hando Wibowo, di Markas Polres Jakarta Selatan, Kamis (22/1).

Dikatakan Hando, dari tangan gitaris grup band asal Surabaya itu, disita satu paket sabu-sabu utuh, satu paket sisa pakai, satu alat bong, alumunium foil, dan korek api.

“Setelah uji urine, hasilnya methaphetamine positif, amphetamine positif, ekstasi, dan sabu-sabu positif,” ungkapnya.

Ia menyampaikan, penangkapan Ari yang akrab dipanggil Homer ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan dan pendalaman terkait penangkapan ini.

“Berdasarkan informasi masyarakat dan dilakukan penangkapan paksa hari ini. Dia sangat kooperatif,” tandasnya.

Ini merupakan kali kedua personel Padi berurusan dengan narkoba. Pertama, drummer Padi, Yoyo ditangkap pada 21 Februrri 2011.